Wednesday, July 18, 2007

pengumuman buat karyasiswa phrdp-3 departemen keuangan

Yth. karyasiswa PHRDP-III
Departemen Keuangan Tahun 2007
Program S2 Dalam Negeri

Bagi karyasiswa PHRDP-III Departemen Keuangan Tahun 2007 program S2 Dalam Negeri dimohon untuk meminta bukti pengeluaran/kuitansi setiap melakukan pengeluaran yang berkaitan dengan biaya pendidikan (tuition fee), book allowance dan tiket perjalanan.
Kuitansi/Bukti Pengeluaran tersebut dimohon untuk dikirim ke alamat sebagai berikut :

U.P. Vissia D. Haptari (Kasubbid Pemantauan)
Gedung B Lt. II, Jl. Purnawarman No. 99, Kebayoran Baru, Jakarta 12110

demikian pengumuman dari kami, atas perhatian serta kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Vissia D. Haptari
Kasubbid Pemantauan
Bidang administrasi Pendidikan Pascasarjana, Pusdiklat Pegawai
Telp. 021-7244490

Sunday, May 27, 2007

Hak dan Kewajiban Karyasiswa APS-Pusd. Pegawai

HAK DAN KEWAJIBAN KARYASISWA

Pasal 17

Hak Karyasiswa

Selama tugas belajar karyasiswa mempunyai hak:

a. menerima surat Penugasan Belajar dari Sekretariat Negara, bagi karyasiswa yang tugas belajar di luar negeri sebagai surat bebas fiskal dan bahan untuk melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat;

b. menerima paspor dinas;

c. menerima biaya penggantian pengurusan visa dengan menyerahkan bukti pembayaran visa tersebut;

d. menerima biaya penggantian tes kesehatan sesuai anggaran yang tersedia;

e. menerima tiket berangkat sampai dengan kota tempat tugas belajar serta tiket pulang ketika akan kembali ke Indonesia bagi karyasiswa yang tugas belajar di luar negeri;

f. menerima satu kali settling in fee sebesar satu bulan allowance fee dan menerima 3 bulan monthly allowance pada waktu akan berangkat studi;

g. menerima monthly allowance per 3 bulan yang dibayarkan pada awal bulan pertama;

h. Monthly allowance berakhir pada 2 minggu setelah pernyataan lulus atau tanggal kelulusan tanpa menunggu keluarnya ijasah, transkrip nilai atau wisuda;

i. Menerima tuition fee yang akan dibayarkan kepada universitas;

j. menerima satu kali master thesis allowance atau dissertation allowance dengan syarat menyerahkan proposal thesis atau disertasi yang telah disetujui profesor pembimbing atau academic advisor;

k. menerima shipping allowance dengan jumlah tertentu untuk mengangkut barang dan buku ketika pulang ke Indonesia;

l. mendapatkan health insurance yang dibayarkan ke universitas berdasarkan invoice yang ditagihkan;

m. mendapat bahan penilaian untuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama tugas belajar melalui KBRI setempat sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 18

Kewajiban Karyasiswa

Selama tugas belajar karyasiswa mempunyai kewajiban:

  1. Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup, dilengkapi tanda tangan serta cap dinas dari pejabat eselon II unit asal yang menangani kepegawaian;
  2. Mengisi dan menandatangani surat perjanjian tugas belajar dengan materai sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Mengisi permohonan paspor dinas dan kelengkapannya;
  4. Menyerahkan fotocopy nilai TOEFL dan GMAT/GRE tertinggi yang dicapai ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  5. Menyerahkan fotocopy kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  6. Melapor ke KBRI setempat ketika sampai di kota tujuan dengan membawa fotocopy surat penugasan dari Sekretariat Negara dan fotocopy paspor;
  7. Mengirimkan alamat tempat tinggal, nomor telepon/fax, alamat e-mail serta nama academic advisor berikut nomor telepon/fax, alamat e-mail ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  8. mengirimkan rencana belajar (study plan) dari awal hingga selesai tugas belajar yang telah disetujui dan ditandatangani oleh penasehat akademik (academic advisor) ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  9. mengirimkan nilai hasil tugas belajar pada setiap semester/term yang telah diselesaikan ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  10. memberitahukan apabila ada perubahan rencana belajar (study plan) melalui academic advisor ke Pusdiklat Pegawai BPPK, karyasiswa tidak diperkenankan merubah jumlah mata pelajaran atau kredit;
  11. mengambil mata kuliah secara full load dan tidak diperkenankan untuk menambah waktu studi;
  12. mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan universitas masing-masing;
  13. memonitor tagihan/invoice dari universitas pada semester/term yang sedang ditempuh dan term berikutnya serta menyerahkan nomor rekening bank universitas masing-masing;
  14. menghubungi KBRI setempat dalam proses pembuatan DP3 dengan membawa fotocopy DP3 tahun sebelumnya dan bahan dari universitas masing-masing;
  15. menyelesaikan satu semester/term terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari penyelenggara apabila akan membawa keluarga, biaya untuk keluarga ditanggung penuh oleh karyasiswa;
  16. memberitahukan kepada Pusdiklat Pegawai rencana berakhirnya tugas belajar sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tugas belajar berakhir;
  17. membuat laporan tertulis tentang selesainya tugas belajar sebanyak 4 (empat) rangkap yang ditujukan kepada Kepala Badan Diklat Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Sekretariat Negara dan Kepala Pusdiklat Pegawai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah kepulangan;
  18. Segera bekerja kembali kepada unit asal dan bekerja sekurang-kurangnya 3 kali masa belajar setelah selesai tugas belajar;
  19. Apabila setelah bekerja kembali pada unit asal, kemudian diberhentikan atau berhenti atas permintaan sendiri sebelum menyelesaikan ketentuan 3 kali masa belajar maka yang bersangkutan wajib menyetor ke kas negara sebesar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan ditambah 100%.
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 19

Pelanggaran

Pelanggaran terdiri dari:

  1. Pelanggaran administrasi:

- Tidak mematuhi ketentuan tentang pelaporan;

- Tidak memberikan data/keterangan yang sebenarnya.

  1. Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980.



Pasal 20

Sanksi


Terhadap pelanggaran pada pasal 19 dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Penundaan pengiriman monthly allowance;
  4. Penghentian pengiriman monthly allowance;
  5. Pengembalian ke unit asal dengan pemberian catatan pelanggaran.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 13 Oktober 2006

KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANGAN


NOOR FUAD

Thursday, March 22, 2007

SEKILAS PROGRAM PENDIDIKAN PASCASARJANA

I. LATAR BELAKANG
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (Pusdiklat Pegawai) sebagai salah satu unit eselon II pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas membina dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan penjenjangan pangkat dan/atau jabatan serta pendidikan pascasarjana. Dengan visi menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang professional dan berkualitas nasional di bidang penjenjangan pangkat, jabatan serta pascasarjana, salah satu misi Pusdiklat Pegawai adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan pascasarjana baik di dalam maupun luar negeri. Dalam pelaksanaannya misi ini diemban oleh Bidang Administrasi Pendidikan Pascasarjana melalui Proyek Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) yang dibentuk pada tahun 1989 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1307/KMK.014/1989 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1018/KMK.104/1989 tentang Pelimpahan Tugas Panitia Kerjasama Teknik Luar Negeri Departemen Keuangan-Perbankan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/UP.6/1990 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Program Gelar (Luar Negeri) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan.

Dalam perkembangannya PPSDM telah melaksanakan dua tahap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan pascasarjana dalam bentuk Professional Human Resource Development Project (PHRD Project). Proyek PHRD Tahap I dengan sumber dana Loan OECF No. IP-367 dimulai tahun 1990 dan berakhir pada tahun 1998 sedangkan Proyek PHRD Tahap II dengan sumber dana Loan OECF II/JBIC No. IP-458 dimulai tahun 1995 dan berakhir tahun 2003.

Pada tahun 2006 Pusdiklat Pegawai melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pascasarjana Tahap III. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 243/M.PPN/05/2006 Tentang Penetapan Tim Pengarah, Sekretariat dan Executing Agency dalam Rangka Pelaksanaan Professional Human Resource Development (PHRD) Project-III dimana Pusdiklat Pegawai Departemen Keuangan bersama dengan Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana Bappenas bertindak sebagai Badan Pelaksana (Executing Agency).


II. TUJUAN
Proyek PHRD Tahap III bertujuan meningkatkan kemampuan administrasi lembaga pemerintah (institutional administration capacity) baik ditingkat pusat maupun daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi pemerintahan dengan menyelenggarakan pendidikan pascasarjana baik di Indonesia maupun di Jepang bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya di bidang perencanaan publik dan keuangan di seluruh Indonesia.


III. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Proyek PHRD Tahap III ini dimulai dari tahun 2006 dan akan berakhir tahun 2013.


IV. SUMBER DANA
Proyek ini menggunakan biaya pinjaman luar negeri dari pemerintah Jepang melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang dituangkan dalam Loan Agreement No IP-535.


V. PELAKSANAAN PROYEK
Penyelenggaraan pendidikan pascasarjana dalam proyek ini dilaksanakan dengan mengirimkan peserta tugas belajar ke berbagai universitas baik Dalam maupun Luar Negeri (Jepang) melalui :

- Program Luar Negeri
- Program Master Reguler (Regular Master Program)
Yang dimaksud dengan program master regular adalah seluruh kegiatan belajar dilaksanakan di universitas di Luar Negeri (Jepang). Program ini terbuka untuk semua universitas dan jurusan/program studi.
- Program Doktor Pertautan (Linkage Doctorate Program)
Dalam program Doktor pertautan, kegiatan belajar dilaksanakan baik di Indonesia maupun di Jepang dengan ketentuan satu tahun pertama dilaksanakan di Indonesia dan dua tahun berikutnya di Jepang.
- Program Master Pertautan (Double Degree)
Kegiatan belajar untuk program ini dibagi menjadi satu tahun pertama di Indonesia dan satu tahun kedua di Jepang. Khusus program Master Pertautan karyasiswa berhak mendapat dua gelar Master, baik dari universitas di Indonesia maupun dari universitas di Jepang. Pada tahun 2006/2007 baru terdapat satu program studi, yakni ekonomi, yang dilaksanakan oleh Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Ritsumeikan University, National Graduate Institute for Policy Studies (GRIPS), International University of Japan (IUJ) dan Hiroshima University serta Universitas Brawijaya dengan Takushoku University.



- Program Dalam Negeri (Domestic Master Program)
Untuk program gelar master di Dalam Negeri, seluruhnya ditempuh melalui program master regular. Universitas yang telah direkomendasikan adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Hasanuddin.
Rencana pengiriman karyasiswa selama jangka waktu Loan JBIC No. IP-535 tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 adalah untuk program Doctor Linkage 20 karyasiswa, program Master Linkage 125 karyasiswa, program Master regular 154 karyasiswa, dan program Master Dalam Negeri 300 karyasiswa.