Sunday, May 27, 2007

Hak dan Kewajiban Karyasiswa APS-Pusd. Pegawai

HAK DAN KEWAJIBAN KARYASISWA

Pasal 17

Hak Karyasiswa

Selama tugas belajar karyasiswa mempunyai hak:

a. menerima surat Penugasan Belajar dari Sekretariat Negara, bagi karyasiswa yang tugas belajar di luar negeri sebagai surat bebas fiskal dan bahan untuk melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat;

b. menerima paspor dinas;

c. menerima biaya penggantian pengurusan visa dengan menyerahkan bukti pembayaran visa tersebut;

d. menerima biaya penggantian tes kesehatan sesuai anggaran yang tersedia;

e. menerima tiket berangkat sampai dengan kota tempat tugas belajar serta tiket pulang ketika akan kembali ke Indonesia bagi karyasiswa yang tugas belajar di luar negeri;

f. menerima satu kali settling in fee sebesar satu bulan allowance fee dan menerima 3 bulan monthly allowance pada waktu akan berangkat studi;

g. menerima monthly allowance per 3 bulan yang dibayarkan pada awal bulan pertama;

h. Monthly allowance berakhir pada 2 minggu setelah pernyataan lulus atau tanggal kelulusan tanpa menunggu keluarnya ijasah, transkrip nilai atau wisuda;

i. Menerima tuition fee yang akan dibayarkan kepada universitas;

j. menerima satu kali master thesis allowance atau dissertation allowance dengan syarat menyerahkan proposal thesis atau disertasi yang telah disetujui profesor pembimbing atau academic advisor;

k. menerima shipping allowance dengan jumlah tertentu untuk mengangkut barang dan buku ketika pulang ke Indonesia;

l. mendapatkan health insurance yang dibayarkan ke universitas berdasarkan invoice yang ditagihkan;

m. mendapat bahan penilaian untuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama tugas belajar melalui KBRI setempat sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 18

Kewajiban Karyasiswa

Selama tugas belajar karyasiswa mempunyai kewajiban:

  1. Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup, dilengkapi tanda tangan serta cap dinas dari pejabat eselon II unit asal yang menangani kepegawaian;
  2. Mengisi dan menandatangani surat perjanjian tugas belajar dengan materai sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Mengisi permohonan paspor dinas dan kelengkapannya;
  4. Menyerahkan fotocopy nilai TOEFL dan GMAT/GRE tertinggi yang dicapai ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  5. Menyerahkan fotocopy kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  6. Melapor ke KBRI setempat ketika sampai di kota tujuan dengan membawa fotocopy surat penugasan dari Sekretariat Negara dan fotocopy paspor;
  7. Mengirimkan alamat tempat tinggal, nomor telepon/fax, alamat e-mail serta nama academic advisor berikut nomor telepon/fax, alamat e-mail ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  8. mengirimkan rencana belajar (study plan) dari awal hingga selesai tugas belajar yang telah disetujui dan ditandatangani oleh penasehat akademik (academic advisor) ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  9. mengirimkan nilai hasil tugas belajar pada setiap semester/term yang telah diselesaikan ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
  10. memberitahukan apabila ada perubahan rencana belajar (study plan) melalui academic advisor ke Pusdiklat Pegawai BPPK, karyasiswa tidak diperkenankan merubah jumlah mata pelajaran atau kredit;
  11. mengambil mata kuliah secara full load dan tidak diperkenankan untuk menambah waktu studi;
  12. mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan universitas masing-masing;
  13. memonitor tagihan/invoice dari universitas pada semester/term yang sedang ditempuh dan term berikutnya serta menyerahkan nomor rekening bank universitas masing-masing;
  14. menghubungi KBRI setempat dalam proses pembuatan DP3 dengan membawa fotocopy DP3 tahun sebelumnya dan bahan dari universitas masing-masing;
  15. menyelesaikan satu semester/term terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari penyelenggara apabila akan membawa keluarga, biaya untuk keluarga ditanggung penuh oleh karyasiswa;
  16. memberitahukan kepada Pusdiklat Pegawai rencana berakhirnya tugas belajar sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tugas belajar berakhir;
  17. membuat laporan tertulis tentang selesainya tugas belajar sebanyak 4 (empat) rangkap yang ditujukan kepada Kepala Badan Diklat Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Sekretariat Negara dan Kepala Pusdiklat Pegawai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah kepulangan;
  18. Segera bekerja kembali kepada unit asal dan bekerja sekurang-kurangnya 3 kali masa belajar setelah selesai tugas belajar;
  19. Apabila setelah bekerja kembali pada unit asal, kemudian diberhentikan atau berhenti atas permintaan sendiri sebelum menyelesaikan ketentuan 3 kali masa belajar maka yang bersangkutan wajib menyetor ke kas negara sebesar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan ditambah 100%.
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 19

Pelanggaran

Pelanggaran terdiri dari:

  1. Pelanggaran administrasi:

- Tidak mematuhi ketentuan tentang pelaporan;

- Tidak memberikan data/keterangan yang sebenarnya.

  1. Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980.



Pasal 20

Sanksi


Terhadap pelanggaran pada pasal 19 dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Penundaan pengiriman monthly allowance;
  4. Penghentian pengiriman monthly allowance;
  5. Pengembalian ke unit asal dengan pemberian catatan pelanggaran.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 13 Oktober 2006

KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANGAN


NOOR FUAD