HAK DAN KEWAJIBAN KARYASISWA
Hak Karyasiswa
Selama tugas belajar karyasiswa mempunyai hak:
a. menerima surat Penugasan Belajar dari Sekretariat Negara, bagi karyasiswa yang tugas belajar di luar negeri sebagai surat bebas fiskal dan bahan untuk melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat;
b. menerima paspor dinas;
c. menerima biaya penggantian pengurusan visa dengan menyerahkan bukti pembayaran visa tersebut;
d. menerima biaya penggantian tes kesehatan sesuai anggaran yang tersedia;
e. menerima tiket berangkat sampai dengan kota tempat tugas belajar serta tiket pulang ketika akan kembali ke Indonesia bagi karyasiswa yang tugas belajar di luar negeri;
f. menerima satu kali settling in fee sebesar satu bulan allowance fee dan menerima 3 bulan monthly allowance pada waktu akan berangkat studi;
g. menerima monthly allowance per 3 bulan yang dibayarkan pada awal bulan pertama;
h. Monthly allowance berakhir pada 2 minggu setelah pernyataan lulus atau tanggal kelulusan tanpa menunggu keluarnya ijasah, transkrip nilai atau wisuda;
i. Menerima tuition fee yang akan dibayarkan kepada universitas;
j. menerima satu kali master thesis allowance atau dissertation allowance dengan syarat menyerahkan proposal thesis atau disertasi yang telah disetujui profesor pembimbing atau academic advisor;
k. menerima shipping allowance dengan jumlah tertentu untuk mengangkut barang dan buku ketika pulang ke
l. mendapatkan health insurance yang dibayarkan ke universitas berdasarkan invoice yang ditagihkan;
m. mendapat bahan penilaian untuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama tugas belajar melalui KBRI setempat sesuai peraturan yang berlaku.
Kewajiban Karyasiswa
Selama tugas belajar karyasiswa mempunyai kewajiban:
- Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup, dilengkapi tanda tangan serta cap dinas dari pejabat eselon II unit asal yang menangani kepegawaian;
- Mengisi dan menandatangani surat perjanjian tugas belajar dengan materai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Mengisi permohonan paspor dinas dan kelengkapannya;
- Menyerahkan fotocopy nilai TOEFL dan GMAT/GRE tertinggi yang dicapai ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
- Menyerahkan fotocopy kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
- Melapor ke KBRI setempat ketika sampai di kota tujuan dengan membawa fotocopy surat penugasan dari Sekretariat Negara dan fotocopy paspor;
- Mengirimkan alamat tempat tinggal, nomor telepon/fax, alamat e-mail serta nama academic advisor berikut nomor telepon/fax, alamat e-mail ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
- mengirimkan rencana belajar (study plan) dari awal hingga selesai tugas belajar yang telah disetujui dan ditandatangani oleh penasehat akademik (academic advisor) ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
- mengirimkan nilai hasil tugas belajar pada setiap semester/term yang telah diselesaikan ke Pusdiklat Pegawai BPPK;
- memberitahukan apabila ada perubahan rencana belajar (study plan) melalui academic advisor ke Pusdiklat Pegawai BPPK, karyasiswa tidak diperkenankan merubah jumlah mata pelajaran atau kredit;
- mengambil mata kuliah secara full load dan tidak diperkenankan untuk menambah waktu studi;
- mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan universitas masing-masing;
- memonitor tagihan/invoice dari universitas pada semester/term yang sedang ditempuh dan term berikutnya serta menyerahkan nomor rekening bank universitas masing-masing;
- menghubungi KBRI setempat dalam proses pembuatan DP3 dengan membawa fotocopy DP3 tahun sebelumnya dan bahan dari universitas masing-masing;
- menyelesaikan satu semester/term terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari penyelenggara apabila akan membawa keluarga, biaya untuk keluarga ditanggung penuh oleh karyasiswa;
- memberitahukan kepada Pusdiklat Pegawai rencana berakhirnya tugas belajar sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tugas belajar berakhir;
- membuat laporan tertulis tentang selesainya tugas belajar sebanyak 4 (empat) rangkap yang ditujukan kepada Kepala Badan Diklat Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Sekretariat Negara dan Kepala Pusdiklat Pegawai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah kepulangan;
- Segera bekerja kembali kepada unit asal dan bekerja sekurang-kurangnya 3 kali masa belajar setelah selesai tugas belajar;
- Apabila setelah bekerja kembali pada unit asal, kemudian diberhentikan atau berhenti atas permintaan sendiri sebelum menyelesaikan ketentuan 3 kali masa belajar maka yang bersangkutan wajib menyetor ke kas negara sebesar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan ditambah 100%.
Pelanggaran
Pelanggaran terdiri dari:
- Pelanggaran administrasi:
- Tidak mematuhi ketentuan tentang pelaporan;
- Tidak memberikan data/keterangan yang sebenarnya.
- Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980.
Pasal 20
Sanksi
Terhadap pelanggaran pada pasal 19 dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Penundaan pengiriman monthly allowance;
- Penghentian pengiriman monthly allowance;
- Pengembalian ke unit asal dengan pemberian catatan pelanggaran.
Pada tanggal 13 Oktober 2006
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
NOOR FUAD